Cara berhubungan intim saat hamil menurut islam
Sering timbul pertanyaan atau ada berbagai pernyataan mengenai hal ini. Apakah berbahaya? Bagaimana caranya? Harus hati-hati? Apakah benar-benar harus bersabar dan puasa? Bagaimana pandangan Islam dalam hal ini? Hukumnya dalam Islam Hukumnya adalah mubah/boleh.Karena ini adalah perkara dunia, maka perkara dunia hukum asalnya mubah/boleh sampai ada dalil yang melarang. sebagaimana kaidah fiqh الأصل في الأشياء الإباحة “hukum asal urusan dunia adalah mubah/boleh” Selama tidak menimbulkan bahaya. Dan juga tidak memberatkan serta membuat istri merasa tersiksa. Misalnya ketika trimester pertama (tiga bulan pertama), biasanya wanita hamil mengalami mual-muntah ( morning sicknes ), maka sebaiknya suami tidak memaksakan. Ini sebagai bentuk muamalah dan pergaulan yang baik dengan istri, sesuai dengan firman Allah Ta’ala , وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ “ Pergaulilah istrimu dengan baik. ” (An-Nisa’ : 19) Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (komite Fatwa di Saudi) di...