Postingan

Menampilkan postingan dengan label cara berhubungan intim saat hamil menurut islam

Cara berhubungan intim saat hamil menurut islam

Sering timbul pertanyaan atau ada berbagai pernyataan mengenai hal ini. Apakah berbahaya? Bagaimana caranya? Harus hati-hati? Apakah benar-benar harus bersabar dan puasa? Bagaimana pandangan Islam dalam hal ini? Hukumnya dalam Islam Hukumnya adalah mubah/boleh.Karena ini adalah perkara dunia, maka perkara dunia hukum asalnya mubah/boleh sampai ada dalil yang melarang. sebagaimana kaidah fiqh الأصل في الأشياء الإباحة “hukum asal urusan dunia adalah mubah/boleh” Selama tidak menimbulkan bahaya. Dan juga tidak memberatkan serta membuat istri merasa tersiksa. Misalnya ketika trimester pertama (tiga bulan pertama), biasanya wanita hamil mengalami mual-muntah ( morning sicknes ), maka sebaiknya suami tidak memaksakan. Ini sebagai bentuk muamalah dan pergaulan yang baik dengan istri, sesuai dengan firman Allah Ta’ala , وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ “ Pergaulilah istrimu dengan baik. ” (An-Nisa’ : 19) Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (komite Fatwa di Saudi) di...