Larangan suami ketika istri hamil menurut islam

Di masyarakat beredar sebuah mitos yang mengatakan dilarang membunuah atau menyembelih hewan saat istri hamil. Ini lantaran ada kecemasan nantinya anaknya mempunyai perangai yang tidak baik.

Larangan Membunuh atau Menyembelih Hewan Saat Istri Hamil

Dalam pandangan Islam, benarkah mitos larangan menyembelih hewan saat istri hamil ini? Sebelum terlalu mempercayai atau menyanggah sebuah mitos, baiknya kita pahami dengan cara  jeli serta hati-hati.
Untuk menentukan hukum atau suatu pandangan menurut Islam, kita harus berpanduan dengan Al Qur’an dan Hadist, tak terkecuali dalam urusan mitos larangan membunuh atau menyembelih hewan saat istri hamil ini. Berikut penjelasannya seperti yang dikutip dari nu.or.id.

Hukum Membunuh Binatang

Membunuh bintang baik itu dengan cara disembelih atau cara yang lain tanpa alasan syar’i adalah tidak dibenarkan, terlebih menyiksanya. Memanglah terdapat banyak bintang yang bisa dibunuh, seperti ular serta binatang yang membahayakan.
Lalu bagaimanakah bila menyembelih hewan yang bisa untuk dikonsumsi, seperti sapi, ayam, serta kambing? Menyembelih hewan yang bisa dikonsumsi itu diijinkan jika memanglah untuk dikonsumsi. Dalam kitab ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud ditegaskan bawa Rasulullah saw melarang menyembelih hewan terkecuali untuk maksud untuk dikonsumi.
وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَبْحِ الْحَيَوَانِ إِلَّا لِمَأْكَلِهِ
“Sungguh, Rasulullah saw telah melarang menyembeli hewan kecuali untuk dikonsumsi,” (Muhamad Samsul Haqq al-Azhim Abadi Abu Thayyib, Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H, juz, 10, h. 252)
Berdasarkan sumber ini, jadi dalam ajaran Islam ada pantangan (larangan) membunuh atau menyembelih binatang yang tidak sesuai dengan alasan seperti yang dibenarkan diatas, yaitu untuk dikonsumsi.

Membunuh atau Menyembelih Hewan Saat Istri Hamil

Adapun dalam keadaan saat istri tengah hamil, tak ada pantangan untuk suaminya untuk menyembelih hewan yang bisa dikonsumsi jika memanglah untuk kepentingan dikonsumsi. Dalam hal ini berarti seorang suami boleh-boleh saja menyembelih hewan saat istri hamil selama untuk tujuan dikonsumsi.
Lain halnya jika membunuh hewan di luar kepentingan syar’i atau malah menyiksanya. Memelihara binatang tanpa dirawat dengan baik juga tidak dibenarkan dalam Islam. Al-Qaffal salah seseorang pengikut madzhab syafii pernah di tanya tentang pelihara burung didalam sangkar untuk didengarkan suaranya atau selainnya. Beliau juga menjawab bahwa hal semacam itu diijinkan selama si yang memiliki penuhi apa yang diperlukan burung seperti hewan ternak yang diikat.
سُئِلَ الْقَفَّالُ عَنْ حَبْسِ الطُّيُورِ فِي أَقْفَاصٍ لِسَمَاعِ أَصْوَاتِهَا أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ ، فَأَجَابَ بِالْجَوَازِ إذَا تَعَهَّدَهَا صَاحِبُهَا بِمَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ كَالْبَهِيمَةِ تُرْبَطُ
“Al-Qaffal pernah ditanya mengenai mengurung (memelihara) burung di dalam sangkar untuk didengarkan suaranya dan selainnya. Kemudian beliau menjawab kebolehannya sepanjang pemiliknya memperhatikan apa yang dibutuhkan sebagaiman hewan ternak yang diikat”.
Itulah penjelasan tentang larangan membunuh atau menyembelih hewan saat istri hamil dalam pandangan Islam. Berlakulah secara arif serta janganlah tergesa-gesa menghakimi sesat pada kepercayaan atau mitos di masyarakat yang kita anggap tidak sama dengan kepercayaan kita. Meskipun apabila memanglah kepercayaan mereka itu tak benar, jadi luruskan dengan beberapa cara yang baik serta bijak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kandungan kafein pada kopi good day

Bolehkah ibu hamil minum cappucino cincau

Keluar cairan bening saat hamil 9 bulan